BERITA HARIAN

Berita harian terupdate di Indonesia

KPK Ungkap 16 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Waktu Besok

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara (PN) segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Sampai hari ini, masih ada 16 ribu pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).KPK memperpanjang batas waktu pelaporan sampai Jumat (11/4) besok. Dia berharap para penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, tepat waktu, dan lengkap.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” katanya.

Selanjutnya, Tessa mengungkap penyelenggara negara yang sudah melaksanakan kewajiban LHKPN sebanyak 399.925. Dia mengatakan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.

“Secara rinci, dari bidang Eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%,” jelasnya.

Kemudian, Tessa menerangkan pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, 17.439 di antaranya telah melapor. Sedangkan 3.456 belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53%.

“Untuk informasinya (pimpinan DPR) empat sudah (lapor), satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,”ucapnya.

Tessa menyebut jika ada pimpinan DPR atau penyelenggara negara lain yang belum lapor akan dilakukan peneguran. Artinya yang lewat dari Jumat (11/4) akan ditegur.

“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ucapnya.

Selanjutnya pada bidang Yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97%, sehingga hanya tujuh PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.

Lalu pada BUMN dan BUMD tercatat sebanyak 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dari jumlah itu 981 PN/WL di antaranya belum melapor, sehingga persentase pelaporannya masih 97,83%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *